MENUJU PAPUA BARU


 
Ev. Pither P. Karoba, S. Th.

Pengantar Penulis 

Masalah Papua seperti tak pernah berhenti dibicarakan oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan lembaga-lembaga penelitian seperti LIPI, KONTRAS dan KOMNAS HAM serta masyarakat Papua sendiri. 

Berbagai fenomena politik dan kemanusiaan serta masalah budaya dan ekonomi di Papua masih menyisakan pertanyaan. Segudang rencana pembangunan bagi Papua telah di gelar, bahkan pengucuran DANA OTONOMI KHUSUS yang demikian besar tetapi masih menyisakan pertanyaan, mengapa masalah masih terus menghinggapi PAPUA sampai saat ini. 

Disadari atau tidak, Papua harus menjadi berada di garis depan dalam derap pembangunan, mengapa DANA OTONOMI KHUSUS yang demikian besar tetapi belum mampu mengangkat dan menyelesaikan masalah Papua secara spektakuler? Purwanto mengatakan.  "Sebenarnya semua telah diberikan, tetapi hanya soal manajemen dari para pemangku jabatan yang perlu terus digenjot agar sesuai dengan apa yang diharapkan masyarakat Papua selama  ini terwujud."

Papua sebenarnya banyak memiliki putra putri yang brilian, hal itu terbukti dari sejumlah menteri asal Papua yang sarat presentasi seperti. Fredi Numberi, Natalius Pigai, John  Wempi Wetipo dan banyak yang lainnya. Melihat itu, tidak perlu pesimistis, yang penting adalah sikap mental yang baik dalam mengabdi dan membangun masa depan Papua yang lebih baik. 

Otonomi khusus bagi provinsi Papua merupakan langkah kebijakan untuk meningkatkan kualitas hidup mensejahterakan Orang Asli Papua. Dengan demikian di dalam Undang-Undang Otonomi Khusus tersebut ada kewenangan-kewenangan khusus bagi provinsi Papua. Kewenangan-kewenangan dimaksud mencakup seluruh aspek di bidang pemerintahan, kewenangan untuk mengatur pemanfaatan sumber daya alam, sosial dan sumber daya manusianya.

Menjadi pertanyaannya apakah kewenangan-kewenangan itu melekat kepada pemangku jabatan di provinsi Papua? Apakah kewenangan yang diberikan hanya sebuah ilusi atau memang mutlak dihinggapi pada pemangku jabatan di provinsi Papua? Atau kewenangan-kewenangan itu hanya sebuah lelucon? MARI KITA MENUJU KE PAPUA YANG BARU.

MENUJU PAPUA BARU

Kehadiran Undangan-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi provinsi Papua dan Papua Barat memberikan harapan dan peluang dalam menegakkan hak-hak dasar Orang Asli Papua (OAP) sekaligus menyelesaikan berbagai persoalan yang selama ini melilitnya. 

Dunia internasional saat ini memandang ke tanah Papua. Pemerintah Republik Indonesia melihat Otonomi Khusus sebagai jalan yang cantik, arif dan komprehensif bagi penyelesaian beragam persoalan di Papua dan Papua Barat. Namun Otonomi Khusus ini berjalan bertatih-tatih, sehingga menimbulkan kecemasan bagi pemerintah pusat dan daerah serta masyarakat Papua. 

Dunia internasional pun menyaksikan berbagai peristiwa yang terjadi di provinsi Papua dan Papua Barat seperti peristiwa pada tahun 2019 dan tahun 2020 ini. Sejumlah komponen masyarakat Papua dan Papua Barat mengkritisi dengan keras jalannya Otonomi Khusus selama 20 tahun. 

Masyarakat membungkus keranda mayat Otonomi Khusus, dan berkeinginan untuk mengembalikan paket Otonomi Khusus ke Jakarta. 

Pertanyaan yang muncul kemudian adalah, mengapa masyarakat dan sebagian tokoh serta pemerintah provinsi Papua dan Papua Barat tidak puas dengan Otonomi Khusus? Apa yang salah? Hal ini perlu dijawab oleh Pemerintah pusat. Mengapa Instruksi Presiden tentang percepatan pembangunan provinsi Papua dan Papua Barat tidak terealisasi? Apa yang salah? 

PAPUA PERLU KEBIJAKAN YANG BARU 

Hampir 20 tahun presiden ke 6 Haji Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)  menerbitkan Instruksi Presiden nomor 5 tahun 2007 tentang percepatan pembangunan provinsi Papua dan Papua Barat ke arah kebijakan baru bagi Papua dan Papua Barat dengan memberikan prioritas pada 5 (lima) kebijakan. Kebijakan baru itu adalah: 
  1. Kemantapan ketahanan pangan dan pengurangan kemiskinan;
  2. Peningkatan kualitas penyelenggaraan pendidikan;
  3. Peningkatan kualitas pelayanan kesehatan;
  4. Peningkatan infrastruktur dasar guna meningkatkan aksesibilitas di wilayah terpencil, pedalaman dan perbatasan negara; dan 
  5. Perlakuan khusus bagi pengembangan kualitas sumber daya manusia putra-putri asli Papua dan Papua Barat. (Wawan H. Purwanto, Papua 100 tahun ke Depan, 2010. 166.)
Tampaknya, Inpres Nomor 5 tahun 2007 itu mengandung langkah-langkah yang berfokus dan bersifat percepatan pembangunan di berbagai sektor yang selama ini merupakan persoalan yang dialami di tanah Papua dan Papua Barat.

Pertanyaan yang muncul di publik Papua dan Papua Barat yaitu ada apa dengan Inpres 5/2007 itu? Apakah Inpres itu berupa gula-gula/permen? Sehingga menimbulkan tanggapan yang bersifat positif dan negatif di kalangan masyarakat Papua dan Papua Barat. 

Menurut Wawan, Sebetulnya, kehadiran Inpres tersebut di atas merupakan 3 aspek penting dalam percepatan pembangunan provinsi Papua dan Papua Barat yaitu:

Pertama, sebagai instrumen kebijakan yang bersifat teknokratis yang berguna bagi optimalisasi pelaksanaan Otonomi Khusus menuju percepatan kesejahteraan masyarakat Papua dan Papua Barat. 

Kedua, kehadiran bukan untuk meniadakan atau menegasi UU Nomor 21/2001 tentang Otonomi Khusus di Papua, tetapi untuk melengkapi payung hukum Otonomi Khusus. 

Ketiga, untuk mengkonsolidasi, mensinergikan dan mengsinkronisasikan berbagai kebijakan, program, dan lintas sumber pembiayaan baik dari pusat, provinsi, kabupaten/kota, donor, dunia usaha maupun masyarakat umum.(jelasnya, lihat bagan kerangka pemikiran Inpres Nomor 5 tahun 2007tentang otonomi khusus).

PERAN DAERAH MERUPAKAN BUKTI KEBERHASILAN DI ERA OTONOMI KHUSUS 

Mantan anggota tim asisten Rancangan Undang-Undang (RUU) otonomi khusus bagi provinsi Papua dan Papua Barat, Frans Maniagasi,prihatin karena 20 tahun pelaksanaan Otonomi Khusus tidak memberi dampak signifikan terhadap kemajuan Orang Asli Papua (OAP). https://www.voaindonesia.com/a/otonomi-khusus-papua-tak-berdampak-signifikan-pada-kemajuan-orang-papua/5482919.html/#comments. (Diunduh pada tanggal 07 September 2020).

Akhir-akhir ini penolakan Otonomi Khusus di Papua terus bergulir dari seluruh lapisan masyarakat di tanah Papua dan Papua Barat. Mulai dari gubernur Papua, Majelis Rakyat Papua dan Papua Barat (MRP dan MRPB), ULMWP, FRI-WP, WPCC, Solidaritas Perempuan Papua, Pemuda dan Mahasiswa serta Komite Penolakan Otonomi Khusus di Jakarta.  https://suarapapua.com/2020/07/21/seluruh-masyarakat-papua-tolak-otsus-jilid-ii/. (Diunduh pada tanggal 07 September 2020).

Pastor Alberto John Bunay, Pr, Penanggungjawab 57 Pastor Pribumi Papua se-Regio Papua dari lima Keuskupan di Tanah Papua membeberkan sejumlah penolakan terhadap Otsus dalam jumpa pers di Abepura, Papua pada 21 Juli 2020.

Sejumlah bentuk dan respon rakyat Papua yang dicatat 57 Pastor Pribumi Papua tersebut antara lain:

Lukas Enembe – Gubernur Papua

Penolakan Otonomi Khusus datang dari Gubernur Papua. Lukas Enembe, mengecam akan mengembalikan dana Otonomi Khusus ke Pemerintah pusat, karena pihaknya selalu dicurigai dan merasa diintimidasi serta pengajuanPERDASUS PP yanjg dibuatnya tidak direstui oleh Jakarta. Dan kewenangannya sama sekali tidak ada, semua PERDASUS yang kami buat tidak diterima oleh hanya 1 (satu) PP yaitu Majelis Rakyat Papua (MRP dan MRPB) : live streaming video Acara di Natha NNashua Sihab di tv Trans 7. 2019.


Majelis Rakyat Papua

Penolakan Otsus Jilid II datang juga dari Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua dan MRP Papua Barat dimana hasil pleno MRP Papua dan Papua Barat, memutuskan, pertama Keputusan tentang Pemenuhan hak konstitusional Orang Asli Papua dalam rekrutmen politik terkait pencalonan Bupati dan wakil Bupati di Papua dan Papua Barat. Kedua, Perlindungan Hukum dan HAM kepada Orang Asli Papua.

Ketiga, Perlindungan HAM kepada seluruh Mahasiswa atau Pelajar Papua dan Papua Barat yang sedang melaksanakan study di seluruh wilayah NKRI. Keempat, Penarikan Rencana UU Pemerintahan Otonomi Khusus di Tanah Papua.

MRP Papua dan Papua Barat juga telah menghasilkan satu rekomendasi, yakni meminta kepada pemerintah RI untuk segera berdialog dengan ULMWP demi Penyelesaian Masalah HAM secara Damai dan Bermartabat yang dimediasi oleh pihak ketiga. 

https://suarapapua.com/2020/07/21/seluruh-masyarakat-papua-tolak-otsus-jilid-ii/. (Diunduh pada tanggal 10 September 2020, jam 04:39)

Direktur Eksekutif ULMWP

Penolakan Otsus datang juga dari ULMWP. Direktur Eksekutif ULMWP Markus Haluk mengatakan ULMWP terus berkomitmen untuk terus memperjuangkan dan mewujudkan hak penentuan nasib sendiri sesuai dengan visi dan misi dengan menggalang dukungan rakyat West Papua dan Negara-negara serumpun Melanesia.

“Belajar dari pengalaman masyarakat Papua sekarang mengambil sikap tegas stop tipu kami dengan gula-gula Otsus dari negara kolonial Indonesia mereka yang telah membohongi Masyarakat Papua,”. (Ibid...)

16 Organisasi Gerakan di Papua

Penolakan Otsus Jilid II datang juga Dari 16 Organisasi. Menyikapi Pembahasan kelanjutan Otsus Jilid II, sebanyak 16 Organisasi menyatakan sikap penolakan Otsus dan meluncurkan petisi rakyat Papua untuk digalang di seluruh wilayah Papua.

Mereka meminta semua pihak yang membahas Otsus agar mengembalikan kepada Rakyat Papua untuk memutuskannya.”

Telekonferensi yang difasilitasi oleh Media Jubi melalui wartawan Senior Papua, Viktor Mambor, suarapapua.com, 5 Juli 2020, 1.24 Waktu Papua (diunduh pada tanggal 10 September 2020, jam 04:43).

Kesimpulannya, bagi Orang Asli Papua Otsus adalah masakan dari 20 tahun yang lalu dan itu telah basi bagi Rakyat Papua. Jadi jika masih dilanjutkan dan diberi makan ke rakyat, maka itu adalah racun. Program dalam Undang-Undang tentang Otonomi Khusus Nomor 21 tahun 2001 telah GAGAL dan telah MATI di tanah Papua. Maka itu pada tahun 2021 adalah menuju PAPUA YANG BARU. 

MENATA ULANG ORGANISASI DAERAH PAPUA 

Satu bahasa kepanikan perwakilan pemerintah pusat diungkapkan oleh Wawan H. Purwanto. "Sebelum melangkah jauh di dalam membumikan (dikuburkan) UU Nomor 21 tahun 2001 dan Inpres Nomor 5 tahun 2007 di bawah kepemimpinan gubernur Lukas Enembe dan Wakil Gubernur Klemen Tinal perlu membolak-balik Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2001 tentang Organisasi Perangkat Daerah secara rutin melakukan konsultasi dengan pihak DPR P, MRP dan MRPB dalam waktu dekat."

Wawan H. Purwanto, Papua 100 tahun ke Depan, (Jakarta. 2010), 171-172.

Pernyataan itu sudah tidak relevan lagi. Sekarang waktunya menuju PAPUA yang baru, sistem birokrasi yang baru, pemerintahan yang baru. Masyarakat Papua tidak lagi berbicara tentang Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001.

Penolakan Rancangan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus jilid II datang dari berbagai elemen masyarakat Papua. Mulai dari gubernur Papua, MRP dan MRPB, dewan Gereja, Solidaritas Perempuan Papua, ULMWP, FRI-WP, WPCC, Pemuda dan Mahasiswa serta Komite Penolakan Otonomi Khusus di Jakarta.

https://suarapapua.com/2020/07/21/seluruh-masyarakat-papua-tolak-otsus-jilid-(diunduh pada tanggal 08 September 2020, jam 09:41)

MENCARI JALAN TERBAIK UNTUK PAPUA 

Dari waktu ke waktu duet kepemimpinan Presiden RI mencoba mencari penyelesaian terbaik bagi tanah Papua dan Papua Barat. Beberapa bulan ke belakang ini Presiden Joko Widodo bertemu dengan tokoh-tokoh Papua dan Papua Barat serta bersepakat untuk mengevaluasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 dan akan mengeluarkan paket kebijakan baru. 

Kesempatan tersebut adalah hanya sepihak, tidak mewakili suara masyarakat Papua dan Papua Barat. Terbukti aksi protes dari semua elemen masyarakat Papua dan Papua Barat bahwa tokoh-tokoh yang bertemu Presiden dan para Menteri itu hanya sepihak tidak mewakili suara masyarakat Papua dan Papua Barat alias cari panggung dan atau cari perut sendiri. 

LINGKARAN PERSOALAN DI PAPUA 

Dr. Pdt. Socrates S. Yoman mengungkapkan akar masalah Papua "kesejahteraan ekonomi bukan akar masalah Papua. Penduduk asli Papua berpandangan bahwa pemerintah Indonesia, Amerika Serikat, Belanda dan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) telah bekerjasama untuk memiskinkan, melumpuhkan, bahkan menghancurkan masa depan penduduk asli Papua " 

Sokrates S. Yoman, Kami Berdiri di Sini Status Politik dan Integrasi adalah Akar Masalah Papua, (Ita Waku Purom, Port Numbuy Jayapura: 2014), 7-8.

Jadi masalah Papua ada dua pendapat yang paradoks atau bertolak belakang antara pemerintah Indonesia dan rakyat Papua tentang persoalan di Papua dan Papua Barat. 
Pihak pemerintah Indonesia bersikukuh bahwa persoalan utama di Papua dan Papua Barat adalah kesejahteraan ekonomi karena rakyat Papua miskin, primitif dan tertinggal dan status politik Papua sudah final bahwa Papua sudah masuk dalam wilayah NKRI melalui PEPERA 1969.
Sementara penduduk asli Papua menilai bahwa status politik Papua dan Papua Barat dalam wilayah NKRI belum final, dan status politik adalah subtansi akar masalah Papua. Persoalan inilah harus diselesaikan melalui dialog dimediasi oleh pihak ketiga. 
Akhir-akhir ini rakyat Papua dan Papua Barat menyerukan agar segera menggelar referendum untuk PAPUA atau berdialog secara damai antara PAPUA dan pemerintah Republik Indonesia yang dimediasi oleh pihak ketiga. 
KESIMPULAN 
Subtansi masalah Papua dan Papua Barat sudah di kemukakan oleh Lembaga Ilmu  Penelitian Indonesia (LIPI), KONTRAS, KOMNAS HAM serta Dewan Gereja tinggal niat suci dan tulus dari pemerintah Republik Indonesia untuk menyelesaikan persoalan di tanah Papua dan Papua Barat. 
Solusi yang tepat penyelesaian masalah Papua dan Papua Barat adalah REFERENDUM ulang yang melibatkan Semua Orang Asli Papua (OAP). Pelaksanaan diawasi oleh pihak ketiga dan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).
"Di atas batu ini saya meletakkan peradaban orang Papua, sekalipun orang memiliki kepandaian tinggi, akal budi dan marifat tetapi tidak dapat memimpin bangsa ini, bangsa ini akan bangkit dan memimpin dirinya sendiri "
(Wasior, Manokwari, 25 Oktober 1925 Pdt. I. S. Kinjne)

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENGHAKIMAN DI AKHIR ZAMAN